JAKARTA: (berandasumut.com) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 2.722 Aparatur Sipil Negara (ASN) mengundurkan diri atas permintaan sendiri sepanjang semester pertama 2026 atau periode Januari hingga Juni. Gelombang pengunduran diri tersebut didominasi pegawai berusia produktif dengan masa kerja yang relatif singkat.
Berdasarkan data BKN, ASN yang mengundurkan diri terdiri atas 1.197 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 1.146 PPPK Paruh Waktu, 227 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta 152 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Mayoritas pegawai yang memilih mengundurkan diri memiliki masa kerja kurang dari lima tahun atau berada pada rentang 0–5 tahun. Dari sisi usia, kelompok terbanyak berasal dari rentang 31 hingga 40 tahun, yang merupakan usia produktif dalam dunia kerja.
Data tersebut menunjukkan bahwa pegawai yang baru memulai karier di lingkungan birokrasi menjadi kelompok yang paling banyak mengajukan pengunduran diri.
BKN mencatat sejumlah alasan yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Di antaranya faktor kesehatan pribadi maupun keluarga, keinginan melanjutkan pendidikan, hingga memilih peluang karier lain atau merintis usaha di luar instansi pemerintah.
Selain alasan tersebut, sebagian kalangan juga menyoroti persoalan kesejahteraan. Beban kerja yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan disebut menjadi salah satu faktor yang mendorong ASN meninggalkan pekerjaannya.
Namun, BKN menegaskan bahwa alasan pengunduran diri setiap pegawai berbeda-beda dan tidak dapat digeneralisasi.
Fenomena ini menjadi perhatian karena melibatkan ASN yang masih berada pada usia produktif dan memiliki masa kerja relatif pendek, sehingga berpotensi memengaruhi regenerasi sumber daya manusia di lingkungan birokrasi pemerintahan. (red)





