Polres Tapteng Berhasil Menangkap Pengedar Sabu Dan Pil Ekstasi di Sibuluan Nauli

FOTO: AIP Pengedar Narkotika Beserta barang bukti Saat di Amankan di polres Tapteng

TAPTENG : (Berandasumut.com) – Polres Tapanuli Tengah melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Rilis tersebut di publish di akun media sosial Face Book (FB) akun resmi milik polres Tapanuli Tengah, bahwa Pada hari Senin, (21/04/2025), sekira pukul 12.00 wib, tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pria pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Jl. Abdul Rajab Simatupang, Kel. Sibuluan Nauli, Kec. Pandan.

Tersangka yang diamankan berinisial IAP (31 Thn) merupakan warga setempat TKP, informasi yang didapatkan bahwa pelaku ditangkap setelah tim opsnal menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima bungkus besar sabu, dua paket sedang sabu, serta lima puluh butir pil ekstasi. Total berat bruto sabu yang disita mencapai 407,41 gram dan pil ekstasi seberat 19,80 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone android yang diduga digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di Kota Sibolga. Komunikasi antara keduanya dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Tersangka juga mengakui bahwa dirinya telah menjalankan aktivitas jual beli narkoba tersebut selama lebih dari enam bulan terakhir. Yang bersangkutan diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.” Jelas Kasat Narkoba

Menindaklanjuti penangkapan ini, Polres Tapanuli Tengah telah melakukan upaya pengembangan untuk mencari dan menangkap R, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Sumut, dan gelar perkara guna melengkapi proses penyidikan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *