Plt. Sekda Pemko Sibolga Ikuti Rakornas Terkait Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

FOTO : PLT Sekda Kota Sibolga Rosidah Lubis S.S M.M didampingi Asisten Pemerintahan Saat Mengikuti Rakor diruangan Command Center Kantor Walikota

SIBOLGA : (Berandasumut.com) -Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga Rosidah Lubis S.S., M.M. mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dengan tema “Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pasca Diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024”, digelar secara virtual melalui zoom meeting, dari Ruangan Sibolga Command Center, Kantor Wali Kota Sibolga pada Kamis (12/06/2025) pagi.

Rakornas dibuka oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia didampingi oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Kegiatan ini merupakan respons atas telah diundangkannya PP Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur tentang pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di seluruh Indonesia.

Forum ini menghadirkan peserta dari berbagai daerah, yang bersama-sama mendiskusikan peran strategis dan kewenangan pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan KTR, guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Melalui rakornas ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin solid dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok, sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Josua Hutapea, S.Sos., Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Sibolga Sri Wahyuni, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sibolga Gabe Torang Sipahutar, S.H.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *